Kabar Terbaru

  • Keadilan di Daerah Bergantung pada Mutu Pengemban Profesi Hukumnya

    Keadilan di Daerah Bergantung pada Mutu Pengemban Profesi Hukumnya

    Bagi masyarakat di daerah, wajah hukum tidak ditemui dalam undang-undang, tetapi dalam sosok yang mereka jumpai langsung: polisi yang menerima laporan, jaksa yang menangani perkara, hakim di pengadilan negeri, advokat yang mendampingi, dan notaris yang mengesahkan perjanjian. Dari pertemuan sehari-hari itulah kepercayaan masyarakat terhadap hukum tumbuh atau justru terkikis.

    Kesadaran ini sejalan dengan gagasan dalam buku Profesi Hukum di Indonesia: Membangun Profesi Hukum yang Independen, Profesional, dan Berintegritas karya Novel Suhendri, A.Md., S.H., M.H. Buku tersebut menegaskan bahwa keadilan tidak pernah menegakkan dirinya sendiri; ia hidup atau mati di tangan manusia yang mengembannya.

    Sampul depan buku Profesi Hukum di Indonesia
    Sampul depan buku Profesi Hukum di Indonesia terbitan Penerbit Trivelia.

    Di banyak daerah, persoalan profesi hukum terasa lebih nyata. Mutu sumber daya manusia belum merata, akses masyarakat terhadap bantuan hukum masih terbatas, dan pengawasan terhadap pengemban profesi sering kali berjarak dari tempat pelanggaran terjadi. Kondisi tersebut membuat masyarakat kecil berada dalam posisi paling rentan ketika berhadapan dengan proses hukum.

    Buku ini menawarkan cara pandang bahwa pembenahan tidak cukup dilakukan dengan menghukum orang per orang. Mutu profesi hukum perlu dibangun sejak hulu, melalui pendidikan dan rekrutmen yang baik, pembinaan berkelanjutan, kesejahteraan yang layak, serta pengawasan dan penegakan kode etik yang sungguh-sungguh. Ketiga nilai pokoknya, yakni independensi, profesionalisme, dan integritas, harus hadir bersamaan agar profesi hukum benar-benar melayani pencari keadilan.

    Gagasan tersebut relevan bagi daerah mana pun. Penguatan profesi hukum tidak hanya menjadi urusan lembaga di tingkat pusat, tetapi juga tanggung jawab organisasi profesi, perguruan tinggi, dan pemangku kebijakan di daerah yang paling dekat dengan masyarakat.

    Pada akhirnya, ukuran keberhasilan reformasi hukum bukan terletak pada banyaknya peraturan baru, melainkan pada rasa aman dan rasa adil yang dirasakan warga ketika berurusan dengan hukum di daerahnya sendiri.

    Tulisan ini disarikan dari gagasan dalam buku Profesi Hukum di Indonesia: Membangun Profesi Hukum yang Independen, Profesional, dan Berintegritas karya Novel Suhendri, A.Md., S.H., M.H. (Penerbit Trivelia, PT Trivelia Media Nusantara, 2026).

  • Suara Daerah dan Janji yang Belum Tuntas dalam Konstitusi

    Suara Daerah dan Janji yang Belum Tuntas dalam Konstitusi

    Perubahan UUD 1945 pada masa Reformasi membawa harapan besar bagi daerah. Lahirnya Dewan Perwakilan Daerah menjadi simbol bahwa suara provinsi-provinsi di seluruh Nusantara akan ikut menentukan arah kebijakan nasional. Anggotanya dipilih langsung oleh rakyat di setiap provinsi, memberinya legitimasi yang tidak kalah kuat dibandingkan lembaga perwakilan lainnya.

    Dua dekade lebih berlalu, janji itu terasa belum tuntas. DPD dapat mengajukan dan ikut membahas rancangan undang-undang tertentu, tetapi tidak ikut memutuskannya. Lembaga dengan legitimasi yang tinggi itu hanya memegang fungsi terbatas. Akibatnya, aspirasi daerah sering berhenti sebagai masukan, bukan penentu.

    Sampul depan buku Wacana Amendemen Kelima UUD NRI Tahun 1945
    Sampul depan buku Wacana Amendemen Kelima UUD NRI Tahun 1945 terbitan Penerbit Trivelia.

    Wajar bila penguatan DPD selalu masuk daftar agenda amendemen kelima. Namun, keinginan memperkuat suara daerah tetap perlu ditimbang dengan cermat. Apakah semua persoalannya memang ada di tingkat konstitusi? Ataukah sebagian bisa dibenahi melalui undang-undang tentang lembaga perwakilan dan tata tertib pembahasan legislasi?

    Pertanyaan semacam itu menjadi inti Uji Kebutuhan Konstitusional yang dirumuskan dalam buku Wacana Amendemen Kelima UUD NRI Tahun 1945. Dengan uji itu, penguatan daerah tidak diperlakukan sebagai slogan. Usulnya harus mampu menunjukkan masalah yang nyata, membuktikan bahwa jalan di luar perubahan UUD sudah tidak memadai, dan dibangun di atas partisipasi publik yang sungguh-sungguh, termasuk dari daerah itu sendiri.

    Hal serupa berlaku untuk pemilihan kepala daerah. Tingginya biaya politik di tingkat lokal adalah keluhan lama. Penyelesaiannya pun perlu dipilah: mana yang menuntut perubahan konstitusi, dan mana yang cukup dengan memperkuat aturan pembatasan dan pengawasan dana kampanye.

    Sampul belakang buku Wacana Amendemen Kelima UUD NRI Tahun 1945
    Sampul belakang buku Wacana Amendemen Kelima UUD NRI Tahun 1945.

    Daerah tidak membutuhkan janji yang lebih besar dalam teks konstitusi jika janji yang sudah ada belum dijalankan dengan sungguh-sungguh. Daerah membutuhkan perubahan yang tepat sasaran: di tempat yang benar, dengan alasan yang kuat, dan dengan manfaat yang terasa sampai ke pelosok.

    Suara daerah akan benar-benar didengar bukan karena paling lantang menuntut, tetapi karena paling kokoh alasannya.

    Tulisan ini disarikan dari gagasan dalam buku Wacana Amendemen Kelima UUD NRI Tahun 1945: Sistem Ketatanegaraan Indonesia untuk Menjawab Tantangan Zaman karya Novel Suhendri, A.Md., S.H., M.H. (Penerbit Trivelia, PT Trivelia Media Nusantara, 2026).

  • Beban Aturan yang Dipikul Daerah dan UMKM

    Beban Aturan yang Dipikul Daerah dan UMKM

    Obesitas regulasi sering dibicarakan sebagai persoalan nasional, tetapi bebannya paling terasa di daerah. Pelaku UMKM yang mengurus izin, pemerintah daerah yang harus menyelaraskan peraturan daerah dengan aturan pusat, dan warga yang mengakses pelayanan publik adalah pihak yang pertama kali merasakan akibat dari aturan yang terus bertambah dan tidak selalu sejalan satu sama lain.

    Izin yang berlapis, peraturan pusat dan daerah yang saling bertabrakan, serta aturan yang tumpang tindih dalam perizinan, investasi, tata ruang, pertanahan, dan sumber daya alam adalah keluhan yang berulang di hampir semua daerah. Di balik keluhan itu ada beban nyata: waktu yang terbuang, biaya yang bertambah, dan ketidakpastian yang menghambat usaha kecil berkembang.

    Sampul buku Sistem Regulasi Indonesia karya Novel Suhendri
    Sampul buku Sistem Regulasi Indonesia terbitan Penerbit Trivelia.

    Beban itu pada akhirnya adalah persoalan keadilan, bukan sekadar persoalan jumlah peraturan. Setiap aturan yang tidak perlu adalah beban yang ditanggung rakyat, dan biasanya yang paling berat memikulnya adalah mereka yang paling kecil: pedagang, perajin, petani, dan pelaku usaha rumahan yang tidak punya tenaga hukum untuk menelusuri aturan.

    Buku Sistem Regulasi Indonesia: Mengatasi Obesitas Regulasi dan Mewujudkan Kepastian Hukum memberi perhatian khusus pada beban regulasi terhadap UMKM, masyarakat, dan pelayanan publik. Jalan keluar yang ditawarkan adalah pengendalian siklus hidup regulasi: peraturan dibentuk hanya bila benar-benar dibutuhkan, dievaluasi secara berkala, dan diakhiri secara tertib bila tidak lagi diperlukan.

    Bagi pemerintah daerah, pendekatan ini berarti menahan diri sebelum menerbitkan peraturan daerah baru dan berani mencabut peraturan yang sudah tidak relevan. Bagi pelaku UMKM, pendekatan ini adalah harapan agar kepatuhan tidak lagi menjadi beban yang lebih berat dari usahanya sendiri.

    Pemerintah pusat dan daerah semestinya berbagi disiplin yang sama: setiap aturan baru harus lolos pertanyaan apakah aturan itu memang diperlukan, dan apa bebannya bagi mereka yang paling kecil.

    Daerah tidak membutuhkan lebih banyak peraturan. Daerah membutuhkan peraturan yang tertata, dapat dipahami, dan tidak menghambat warganya mencari nafkah.

    Tulisan ini disarikan dari gagasan dalam buku Sistem Regulasi Indonesia: Mengatasi Obesitas Regulasi dan Mewujudkan Kepastian Hukum karya Novel Suhendri, A.Md., S.H., M.H. (Penerbit Trivelia, PT Trivelia Media Nusantara, 2026).

  • Dua Perkara Serupa, Dua Nasib Berbeda: Soal Konsistensi Pidana

    Dua Perkara Serupa, Dua Nasib Berbeda: Soal Konsistensi Pidana

    Di ruang-ruang sidang pengadilan negeri di berbagai daerah, masyarakat kerap menyaksikan hal yang sulit dipahami: dua perkara yang serupa berujung pada hukuman yang jauh berbeda. Pasal yang didakwakan sama, perbuatannya sebanding, tetapi pidananya terpaut bertahun-tahun. Bagi keluarga terdakwa dan korban, perbedaan itu bukan angka, melainkan nasib.

    KUHP Nasional, yang berlaku sejak 2 Januari 2026, sudah memuat pedoman pemidanaan, dan KUHAP yang baru mewajibkan hakim mempertimbangkannya. Namun pedoman itu belum menjelaskan berapa dan bagaimana hukuman harus ditakar. Di ruang kosong itu, perbedaan putusan terus terjadi tanpa ukuran yang jelas.

    Sampul buku Disparitas Pemidanaan di Indonesia karya Novel Suhendri
    Sampul buku Disparitas Pemidanaan di Indonesia terbitan Penerbit Trivelia.

    Perlu dipahami bahwa tidak semua perbedaan putusan salah. Perkara yang keadaannya memang berbeda wajar diputus berbeda. Yang menjadi masalah adalah perbedaan tanpa dasar, atau perbedaan yang dasarnya tidak pernah dijelaskan kepada pencari keadilan.

    Untuk menilai apakah perbedaan putusan dapat dibenarkan, buku Disparitas Pemidanaan di Indonesia: Sistem Pemidanaan untuk Mewujudkan Konsistensi dan Keadilan Putusan Hakim menawarkan uji empat lapis: dasar pembeda, kadar pembeda, alasan, dan keberlakuan umum. Uji ini diterapkan pada putusan pengadilan Indonesia dan dibandingkan dengan praktik di Amerika Serikat serta Inggris dan Wales.

    Ukuran semacam itu penting bagi pengadilan di daerah, yang perkaranya tidak kalah beragam dari pengadilan di kota besar, tetapi sorotan publiknya lebih sedikit. Konsistensi bukan berarti semua perkara diputus sama, melainkan setiap perbedaan punya alasan yang dapat dijelaskan dan akan dipakai juga pada perkara lain yang serupa.

    Bagi hakim, jaksa, dan advokat di daerah, uji empat lapis dapat menjadi alat kerja untuk menyusun pertimbangan, menuntut, dan membela dengan rujukan yang terukur. Bagi masyarakat, ia adalah dasar untuk memahami mengapa suatu putusan berbeda dari putusan lain.

    Keadilan yang dipercaya adalah keadilan yang dapat diperkirakan. Perkara serupa semestinya berakhir serupa, di mana pun pengadilannya berada.

    Tulisan ini disarikan dari gagasan dalam buku Disparitas Pemidanaan di Indonesia: Sistem Pemidanaan untuk Mewujudkan Konsistensi dan Keadilan Putusan Hakim karya Novel Suhendri, A.Md., S.H., M.H. (Penerbit Trivelia, PT Trivelia Media Nusantara, 2026).

  • Pertanggungjawaban sebagai Benang Merah Hukum Bisnis

    Pertanggungjawaban sebagai Benang Merah Hukum Bisnis

    Hukum bisnis sedang berubah wajah. Ekonomi digital mengubah cara orang berkontrak dan bertransaksi. Perdagangan global membawa aturan lintas batas sampai ke usaha kecil di daerah. Tuntutan keberlanjutan menambah kewajiban baru bagi perseroan. Di tengah semua perubahan itu, ada satu pertanyaan yang sering terlewat: siapa yang bertanggung jawab atas setiap kewajiban yang lahir?

    Pertanggungjawaban adalah benang merah yang menyatukan tiga persoalan hukum bisnis hari ini. Pertama, perubahan hukum bisnis akibat ekonomi digital dan perdagangan global menuntut kejelasan siapa yang menanggung risiko dan kepada siapa kepatuhan dibuktikan. Kedua, praktisi hukum dituntut membangun layanan yang profesional dan adaptif agar dunia usaha, termasuk di daerah, memperoleh pendampingan yang bermutu.

    Sampul tiga buku Seri Hukum Bisnis karya Novel Suhendri terbitan Penerbit Trivelia
    Tiga buku Seri Hukum Bisnis terbitan Penerbit Trivelia.

    Ketiga, keberlanjutan tidak lagi cukup dipahami sebagai program sosial yang dianggarkan dan dilaporkan. Keberlanjutan adalah kewajiban hukum korporasi untuk mencegah kerugian bagi pekerja, konsumen, masyarakat, dan lingkungan sejak keputusan diambil. Bagi daerah yang menjadi lokasi perkebunan, pertambangan, dan industri, pergeseran cara pandang ini sangat menentukan.

    Tiga persoalan itu dibahas dalam seri buku Hukum Bisnis di Era Digital dan Global, Hukum Bisnis dan Entrepreneurship, dan Hukum Bisnis Berkelanjutan. Ketiganya dapat dibaca terpisah, tetapi berangkat dari keprihatinan yang sama: banyak kewajiban hukum bisnis lahir tanpa kejelasan siapa yang menanggungnya, siapa yang mengawasinya, dan apa akibatnya bila diabaikan.

    Bagi pelaku usaha di daerah, kejelasan pertanggungjawaban berarti kepastian: mereka tahu kewajiban mana yang benar-benar ditagih dan risiko mana yang nyata. Bagi masyarakat di sekitar lokasi usaha, kejelasan itu berarti ada pihak yang dapat dimintai tanggung jawab ketika kerugian terjadi.

    Hukum bisnis yang baik bukan yang paling banyak mengatur, melainkan yang memastikan setiap kewajiban punya penanggung jawab, pengawas, dan akibat hukum yang jelas.

    Perubahan zaman boleh mengubah bentuk usaha dan cara bertransaksi. Yang tidak boleh berubah adalah prinsip bahwa setiap kewajiban harus punya alamat.

    Tulisan ini disarikan dari gagasan dalam tiga buku seri hukum bisnis karya Novel Suhendri, A.Md., S.H., M.H.: Hukum Bisnis di Era Digital dan Global, Hukum Bisnis dan Entrepreneurship, dan Hukum Bisnis Berkelanjutan (Penerbit Trivelia, PT Trivelia Media Nusantara, 2026).

  • Masa Depan Profesi Advokat Setelah Putusan Mahkamah Konstitusi

    Masa Depan Profesi Advokat Setelah Putusan Mahkamah Konstitusi

    Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 126/PUU-XXIV/2026 tanggal 17 Juni 2026 menyatakan Undang-Undang Advokat inkonstitusional bersyarat dan memberi tenggat dua tahun untuk perbaikannya. Bagi puluhan ribu advokat yang berpraktik di daerah, putusan ini bukan sekadar berita dari Jakarta. Yang dipertaruhkan adalah apakah standar dan kehormatan profesi akan sama di seluruh Indonesia.

    Selama ini perdebatan profesi advokat berkutat pada satu soal: organisasi harus tunggal atau boleh banyak. Mahkamah Konstitusi telah menutup perdebatan itu. Pertanyaan yang tersisa lebih mendasar: bagaimana menjamin mutu dan kehormatan profesi ketika organisasinya banyak, dan ketika advokat yang dijatuhi sanksi di satu organisasi dapat kembali beracara dengan kartu organisasi lain?

    Novel Suhendri bersama buku Masa Depan Profesi Advokat Indonesia
    Buku Masa Depan Profesi Advokat Indonesia karya Novel Suhendri, A.Md., S.H., M.H.

    Buku Masa Depan Profesi Advokat Indonesia: Multibar Organisasi, Tunggal dalam Standar dan Kehormatan menawarkan satu desain untuk menjawabnya. Organisasi advokat tetap banyak dan tetap menyelenggarakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat. Ujian profesi dipusatkan pada Dewan Advokat Nasional sebelum calon advokat disumpah di Pengadilan Tinggi. Pengaduan masyarakat ditangani Komisi Pengawas Advokat yang tunggal dan disidangkan Dewan Kehormatan Advokat di tingkat provinsi, dengan banding di tingkat nasional.

    Desain itu memberi tempat yang penting bagi daerah. Dewan Kehormatan Advokat di tingkat provinsi berarti penegakan etik dekat dengan tempat advokat berpraktik dan masyarakat mengadu, bukan terpusat di ibu kota. Satu Register Advokat Nasional berarti masyarakat di mana pun dapat memeriksa status seorang advokat.

    Gagasan Dewan Advokat Nasional sudah lama digaungkan para advokat senior. Yang selama ini kurang adalah kajian yang menyeluruh, dari landasan sejarah dan konstitusional sampai usulan rumusan pasal untuk undang-undang advokat yang baru. Tanpa kajian semacam itu, gagasan yang baik mudah kandas di meja pembahasan.

    Bagi advokat dan organisasi advokat di daerah, waktu yang tersisa sampai 2028 adalah kesempatan untuk ikut menentukan bentuk undang-undang, bukan sekadar menunggu hasilnya dari pusat.

    Organisasi boleh banyak, tetapi standar dan kehormatan profesi harus satu, dari Sabang sampai Merauke.

    Tulisan ini disarikan dari gagasan dalam buku Masa Depan Profesi Advokat Indonesia: Multibar Organisasi, Tunggal dalam Standar dan Kehormatan karya Novel Suhendri, A.Md., S.H., M.H. (Penerbit Nasmedia, PT Nas Media Indonesia, 2026).

  • Salam Redaksi: Kabar Daerah dari Sumatera untuk Nusantara

    TriNusantara hadir untuk mengangkat kabar daerah, dimulai dari Sumatera, lalu meluas ke seluruh Nusantara. Kami percaya peristiwa, persoalan, dan prestasi di daerah layak mendapat ruang yang sama dengan kabar dari pusat.

    Selain berita, kami menyediakan ruang bagi budaya dan opini, agar kekayaan daerah tercatat dan suara masyarakat terdengar. TriNusantara diterbitkan PT Trivelia Media Nusantara dari Kota Medan dan bekerja berdasarkan Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

    Informasi, koreksi, dan hak jawab dapat disampaikan melalui halaman Kontak.