Suara Daerah dan Janji yang Belum Tuntas dalam Konstitusi

Sampul depan buku Wacana Amendemen Kelima UUD NRI Tahun 1945 karya Novel Suhendri

Ditulis oleh

di

,

Perubahan UUD 1945 pada masa Reformasi membawa harapan besar bagi daerah. Lahirnya Dewan Perwakilan Daerah menjadi simbol bahwa suara provinsi-provinsi di seluruh Nusantara akan ikut menentukan arah kebijakan nasional. Anggotanya dipilih langsung oleh rakyat di setiap provinsi, memberinya legitimasi yang tidak kalah kuat dibandingkan lembaga perwakilan lainnya.

Dua dekade lebih berlalu, janji itu terasa belum tuntas. DPD dapat mengajukan dan ikut membahas rancangan undang-undang tertentu, tetapi tidak ikut memutuskannya. Lembaga dengan legitimasi yang tinggi itu hanya memegang fungsi terbatas. Akibatnya, aspirasi daerah sering berhenti sebagai masukan, bukan penentu.

Sampul depan buku Wacana Amendemen Kelima UUD NRI Tahun 1945
Sampul depan buku Wacana Amendemen Kelima UUD NRI Tahun 1945 terbitan Penerbit Trivelia.

Wajar bila penguatan DPD selalu masuk daftar agenda amendemen kelima. Namun, keinginan memperkuat suara daerah tetap perlu ditimbang dengan cermat. Apakah semua persoalannya memang ada di tingkat konstitusi? Ataukah sebagian bisa dibenahi melalui undang-undang tentang lembaga perwakilan dan tata tertib pembahasan legislasi?

Pertanyaan semacam itu menjadi inti Uji Kebutuhan Konstitusional yang dirumuskan dalam buku Wacana Amendemen Kelima UUD NRI Tahun 1945. Dengan uji itu, penguatan daerah tidak diperlakukan sebagai slogan. Usulnya harus mampu menunjukkan masalah yang nyata, membuktikan bahwa jalan di luar perubahan UUD sudah tidak memadai, dan dibangun di atas partisipasi publik yang sungguh-sungguh, termasuk dari daerah itu sendiri.

Hal serupa berlaku untuk pemilihan kepala daerah. Tingginya biaya politik di tingkat lokal adalah keluhan lama. Penyelesaiannya pun perlu dipilah: mana yang menuntut perubahan konstitusi, dan mana yang cukup dengan memperkuat aturan pembatasan dan pengawasan dana kampanye.

Sampul belakang buku Wacana Amendemen Kelima UUD NRI Tahun 1945
Sampul belakang buku Wacana Amendemen Kelima UUD NRI Tahun 1945.

Daerah tidak membutuhkan janji yang lebih besar dalam teks konstitusi jika janji yang sudah ada belum dijalankan dengan sungguh-sungguh. Daerah membutuhkan perubahan yang tepat sasaran: di tempat yang benar, dengan alasan yang kuat, dan dengan manfaat yang terasa sampai ke pelosok.

Suara daerah akan benar-benar didengar bukan karena paling lantang menuntut, tetapi karena paling kokoh alasannya.

Tulisan ini disarikan dari gagasan dalam buku Wacana Amendemen Kelima UUD NRI Tahun 1945: Sistem Ketatanegaraan Indonesia untuk Menjawab Tantangan Zaman karya Novel Suhendri, A.Md., S.H., M.H. (Penerbit Trivelia, PT Trivelia Media Nusantara, 2026).