Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 126/PUU-XXIV/2026 tanggal 17 Juni 2026 menyatakan Undang-Undang Advokat inkonstitusional bersyarat dan memberi tenggat dua tahun untuk perbaikannya. Bagi puluhan ribu advokat yang berpraktik di daerah, putusan ini bukan sekadar berita dari Jakarta. Yang dipertaruhkan adalah apakah standar dan kehormatan profesi akan sama di seluruh Indonesia.
Selama ini perdebatan profesi advokat berkutat pada satu soal: organisasi harus tunggal atau boleh banyak. Mahkamah Konstitusi telah menutup perdebatan itu. Pertanyaan yang tersisa lebih mendasar: bagaimana menjamin mutu dan kehormatan profesi ketika organisasinya banyak, dan ketika advokat yang dijatuhi sanksi di satu organisasi dapat kembali beracara dengan kartu organisasi lain?
Buku Masa Depan Profesi Advokat Indonesia: Multibar Organisasi, Tunggal dalam Standar dan Kehormatan menawarkan satu desain untuk menjawabnya. Organisasi advokat tetap banyak dan tetap menyelenggarakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat. Ujian profesi dipusatkan pada Dewan Advokat Nasional sebelum calon advokat disumpah di Pengadilan Tinggi. Pengaduan masyarakat ditangani Komisi Pengawas Advokat yang tunggal dan disidangkan Dewan Kehormatan Advokat di tingkat provinsi, dengan banding di tingkat nasional.
Desain itu memberi tempat yang penting bagi daerah. Dewan Kehormatan Advokat di tingkat provinsi berarti penegakan etik dekat dengan tempat advokat berpraktik dan masyarakat mengadu, bukan terpusat di ibu kota. Satu Register Advokat Nasional berarti masyarakat di mana pun dapat memeriksa status seorang advokat.
Gagasan Dewan Advokat Nasional sudah lama digaungkan para advokat senior. Yang selama ini kurang adalah kajian yang menyeluruh, dari landasan sejarah dan konstitusional sampai usulan rumusan pasal untuk undang-undang advokat yang baru. Tanpa kajian semacam itu, gagasan yang baik mudah kandas di meja pembahasan.
Bagi advokat dan organisasi advokat di daerah, waktu yang tersisa sampai 2028 adalah kesempatan untuk ikut menentukan bentuk undang-undang, bukan sekadar menunggu hasilnya dari pusat.
Organisasi boleh banyak, tetapi standar dan kehormatan profesi harus satu, dari Sabang sampai Merauke.
Tulisan ini disarikan dari gagasan dalam buku Masa Depan Profesi Advokat Indonesia: Multibar Organisasi, Tunggal dalam Standar dan Kehormatan karya Novel Suhendri, A.Md., S.H., M.H. (Penerbit Nasmedia, PT Nas Media Indonesia, 2026).

