Site icon TriNusantara

Dua Perkara Serupa, Dua Nasib Berbeda: Soal Konsistensi Pidana

Di ruang-ruang sidang pengadilan negeri di berbagai daerah, masyarakat kerap menyaksikan hal yang sulit dipahami: dua perkara yang serupa berujung pada hukuman yang jauh berbeda. Pasal yang didakwakan sama, perbuatannya sebanding, tetapi pidananya terpaut bertahun-tahun. Bagi keluarga terdakwa dan korban, perbedaan itu bukan angka, melainkan nasib.

KUHP Nasional, yang berlaku sejak 2 Januari 2026, sudah memuat pedoman pemidanaan, dan KUHAP yang baru mewajibkan hakim mempertimbangkannya. Namun pedoman itu belum menjelaskan berapa dan bagaimana hukuman harus ditakar. Di ruang kosong itu, perbedaan putusan terus terjadi tanpa ukuran yang jelas.

Sampul buku Disparitas Pemidanaan di Indonesia terbitan Penerbit Trivelia.

Perlu dipahami bahwa tidak semua perbedaan putusan salah. Perkara yang keadaannya memang berbeda wajar diputus berbeda. Yang menjadi masalah adalah perbedaan tanpa dasar, atau perbedaan yang dasarnya tidak pernah dijelaskan kepada pencari keadilan.

Untuk menilai apakah perbedaan putusan dapat dibenarkan, buku Disparitas Pemidanaan di Indonesia: Sistem Pemidanaan untuk Mewujudkan Konsistensi dan Keadilan Putusan Hakim menawarkan uji empat lapis: dasar pembeda, kadar pembeda, alasan, dan keberlakuan umum. Uji ini diterapkan pada putusan pengadilan Indonesia dan dibandingkan dengan praktik di Amerika Serikat serta Inggris dan Wales.

Ukuran semacam itu penting bagi pengadilan di daerah, yang perkaranya tidak kalah beragam dari pengadilan di kota besar, tetapi sorotan publiknya lebih sedikit. Konsistensi bukan berarti semua perkara diputus sama, melainkan setiap perbedaan punya alasan yang dapat dijelaskan dan akan dipakai juga pada perkara lain yang serupa.

Bagi hakim, jaksa, dan advokat di daerah, uji empat lapis dapat menjadi alat kerja untuk menyusun pertimbangan, menuntut, dan membela dengan rujukan yang terukur. Bagi masyarakat, ia adalah dasar untuk memahami mengapa suatu putusan berbeda dari putusan lain.

Keadilan yang dipercaya adalah keadilan yang dapat diperkirakan. Perkara serupa semestinya berakhir serupa, di mana pun pengadilannya berada.

Tulisan ini disarikan dari gagasan dalam buku Disparitas Pemidanaan di Indonesia: Sistem Pemidanaan untuk Mewujudkan Konsistensi dan Keadilan Putusan Hakim karya Novel Suhendri, A.Md., S.H., M.H. (Penerbit Trivelia, PT Trivelia Media Nusantara, 2026).

Exit mobile version