Obesitas regulasi sering dibicarakan sebagai persoalan nasional, tetapi bebannya paling terasa di daerah. Pelaku UMKM yang mengurus izin, pemerintah daerah yang harus menyelaraskan peraturan daerah dengan aturan pusat, dan warga yang mengakses pelayanan publik adalah pihak yang pertama kali merasakan akibat dari aturan yang terus bertambah dan tidak selalu sejalan satu sama lain.
Izin yang berlapis, peraturan pusat dan daerah yang saling bertabrakan, serta aturan yang tumpang tindih dalam perizinan, investasi, tata ruang, pertanahan, dan sumber daya alam adalah keluhan yang berulang di hampir semua daerah. Di balik keluhan itu ada beban nyata: waktu yang terbuang, biaya yang bertambah, dan ketidakpastian yang menghambat usaha kecil berkembang.
Beban itu pada akhirnya adalah persoalan keadilan, bukan sekadar persoalan jumlah peraturan. Setiap aturan yang tidak perlu adalah beban yang ditanggung rakyat, dan biasanya yang paling berat memikulnya adalah mereka yang paling kecil: pedagang, perajin, petani, dan pelaku usaha rumahan yang tidak punya tenaga hukum untuk menelusuri aturan.
Buku Sistem Regulasi Indonesia: Mengatasi Obesitas Regulasi dan Mewujudkan Kepastian Hukum memberi perhatian khusus pada beban regulasi terhadap UMKM, masyarakat, dan pelayanan publik. Jalan keluar yang ditawarkan adalah pengendalian siklus hidup regulasi: peraturan dibentuk hanya bila benar-benar dibutuhkan, dievaluasi secara berkala, dan diakhiri secara tertib bila tidak lagi diperlukan.
Bagi pemerintah daerah, pendekatan ini berarti menahan diri sebelum menerbitkan peraturan daerah baru dan berani mencabut peraturan yang sudah tidak relevan. Bagi pelaku UMKM, pendekatan ini adalah harapan agar kepatuhan tidak lagi menjadi beban yang lebih berat dari usahanya sendiri.
Pemerintah pusat dan daerah semestinya berbagi disiplin yang sama: setiap aturan baru harus lolos pertanyaan apakah aturan itu memang diperlukan, dan apa bebannya bagi mereka yang paling kecil.
Daerah tidak membutuhkan lebih banyak peraturan. Daerah membutuhkan peraturan yang tertata, dapat dipahami, dan tidak menghambat warganya mencari nafkah.
Tulisan ini disarikan dari gagasan dalam buku Sistem Regulasi Indonesia: Mengatasi Obesitas Regulasi dan Mewujudkan Kepastian Hukum karya Novel Suhendri, A.Md., S.H., M.H. (Penerbit Trivelia, PT Trivelia Media Nusantara, 2026).
